Indonesia sudah menargetkan penjualan mobil listrik berkontribusi 20 persen dari total pasar roda empat pada 2025. Saat ini, Peraturan Presiden (Perpres), sebagai payung hukum utama insentif-insentif bagi mobil hybrid dan mobil listrik, sedang digodok dan Presiden Joko Widodo berjanji menerbitkannya secepat mungkin.
Pemerintah maupun pabrikan-pabrikan otomotif sepakat akan memulai terlebih dahulu dengan meluncurkan mobil hybrid, sembari menunggu infrastruktur bagi mobil listrik dibangun. Meski begitu, pemerintah telah membuat regulasi soal suara mobil listrik lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 3, 4, 5.
Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, regulasi itu menyebutkan bahwa kendaraan listrik mesti memenuhi tingkat kebisingan tertentu demi keselamatan pengguna jalan lain. Moda transportasi nihil emisi gas buang ini diwajibkan mempunyai level suara minimal 31 desibel (dB) dan maksimal tidak melebihi kendaraan bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine).
Kemudian, pada kecepatan 10 km/jam dan 20 km/jam batas suara minimal masing-masing 50 dB serta 65 dB. Sementara itu, ketika mundur, keluaran suara minimal 47 dB.
Isu suara kendaraan listrik, baik mobil maupun sepeda motor, memang menjadi perbincangan. Pasalnya, produksi suara teramat kecil dari sistem penggeraknya dinilai berbahaya bagi keselamatan para pengguna jalan yang lain.
Berbagai pabrikan pun berusaha menciptakan ‘kebisingan’ yang cukup bagi mobil-mobil listrik mereka di masa depan. Seperti misalnya Nissan yang pada Tokyo Motor Show (TMS) 2017 mempertunjukkan teknologi bernama Canto, bahasa latin untuk ‘aku bernyanyi’, pada sport utility vehicle (SUV) IMx Concept.
Mercedes-Benz bahkan sempat dikabarkan meminta saran dari Linkin Park untuk menciptakan suara artifisial yang pas di mobil-mobil listrik mereka kelak, khususnya pada model-model AMG. Pabrikan asal Jerman ini mengakuinya dan bahkan membeberkan bahwa diskusi dengan Linkin Park sudah dilakukan selama bertahun-tahun. [Xan/Ari]
sumber : mobil123.com
Indonesia Sudah Punya Aturan Soal Suara Mobil Listrik
Reviewed by Usup
on
September 17, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: